Tugas Softskill Pengertian dan Prinsip
A. Pengertian
dan Prinsip – Prinsip Koperasi
1.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi berasal dari bahasa
Inggris co-operation yang berarti usaha bersama . Dengan kata lain berarti
segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama – sama sebenarnya dapat disebut
sebagai koperasi . Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi disini adalah
suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula , perusahaan yang didirikan
oleh orang – orang tertentu , untuk melakukan kegiatan – kegiatan tertentu ,
berdasarkan
ΓΌ
Definisi Koperasi
Mohammad Hatta
Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan
hidupnya . Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah – murahnya ,
itulah yang dituju . Pada koperasi didahulukan keperluan bersama , bukan
keuntungan .
ILO
Koperasi ialah suatu kumpulan orang . biasanya yang memiliki kemampuan
ekonomni terbatas yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan perusahan
yang diawasi secara demokratis , masing – masing memberikan sumbangan yang
setara terhadap modal yang diperlukan dan bersedia menanggung resiko serta
menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan .
Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
UUD No .25 / 1992
Prinsip Menurut Munker
Sumber Referensi :
http://wulangunadarma.blogspot.co.id/2012/10/bentuk-organisasi.html
http://desyanatriutami.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html
http://pdeaoktafiana.blogspot.co.id/2015/10/bab-3-bentuk-organisasi-hirarki.html
PASAL 1 :”Badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kerakyatan “
Pengertian koperasi Indonesia
sebagaimana dimaksudkan diatas adalah sebgai berikut :
·
Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan
kebutuhan diantara para anggotanya.
·
Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai
keterbatasan kemampuan.
·
Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan
keterbukaan.
·
Koperasi menjujung tinggi asas demorkasi.
·
Koperasi didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya atas dasar perikemanusiaan.
B. Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
Prinsip – prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi Rochdale ialah sebagai
berikut
·
Barang – barang dijual bukan barang palsu dan
timbangannya benar
·
Penjualan barang dengan tunai
·
Harga penjualkan menurut harga pasar
·
Sisa hasil usaha dibagikan kepada para anggota
menurut pertimbangan jumlah pembelian tiap –tiap anggota koperasi
·
Masing – masing anggota mempunyai satu suara
·
Netral dalam politik dan keagamaan
Prinsip Koperasi Menurut ICA
Melalui
KONGRES Internasional Cooperative Alliance (ICA ) di London pada tahun
1934 rumusan prinsip umum koperasi yang disepakati ialah :
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Pengawasan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha didasarkan
partisipasi masing – masing dalam usaha koperasi
·
Bunga yang terbatas atas modal
·
Netral dalam lapangan politik
·
Tata niaga yang dijalankan secara tunai
Tahun 1963 disusun sebuah komisi yang
bertugas untuk meninjau dan mempelajari prinsip – prinsip yang berlaku pada
anggota ICA di berbagai negara . Hasil kerja komisi ini dibawa dalam kongres
ICA ke 23 di WINA pada tahun 1966 yang menghasilkan rumusan baru prinsip –
prinsip koperasi sbb :
·
Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela
·
Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis
·
Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi
tingkat bunganya
·
Sisa hasil usaha , jika ada yang berasal dari
usaha harus menjadi anggota
·
Koperasi harus diselenggarakan pendidikan
terhadap anggota – anggotanya
Prinsip Koperasi Indonesia
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 ayat
1 UU No.25/1992. Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip – prinsip koperasi
sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
·
Kemandirian
·
Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
Prinsip Menurut Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan
petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2. Prinsip Rochdaleantara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja
Sumber : 2. Prinsip Rochdaleantara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja
- Drs. Subandi M.M, Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik ), Alfabeta CV, Bandung , 2011
- http://tiarafebdinatugassoftskill.blogspot.co.id/2013/10/pengertian-prinsip-dan-unsur-unsur.html
D. BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel :
Hanel
menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi.
Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam
ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau
ciri-ciri seperti dibawah ini:
- Kelompok Koperasi: Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang- kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
- Swadaya dari Kelompok Koperasi Anggota-anggota kelompok koperasi secara : Individu bertekad mewujudkan tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
- Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Menurut Ropke :
•
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
A. Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
E. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
- Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
- Maintenance daftar anggota dan pengurus,
- Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
- Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang
oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional,
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta
diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan
diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi.
Dengan UU 25
Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
POLA MANAJEMEN
Pengertian
Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang
mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip
prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur unsur
sosial di dalamnya
Unsur sosial yang terkandung dalam koperasi lebih
menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti
dibawah ini
1. kesamaan derajat yang diwujudkan
dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2. kesukarelaan dalam keanggotaan
3. menolong diri sendiri
4. persaudaraan atau kekeluargaan
5. demokrasi yang terlihat dan
diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
6. pembagian hasil usaha
proporsional dengan jasa jasanya
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan
manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat
berjalan dengan baik,untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai
berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen.
Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum
itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun
besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena
dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk
merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para
anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus
sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai
sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi
berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu
berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan,
kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi
yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran
produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting
karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya
masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan
baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala
kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap,
yaitu:
1. menetapkan standar
2. membandingkan kegiatan yang
telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
3. mengukur penyimpanan-penyimpana
yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan
Perangkat organisasi
Rapat Anggota
merupakan tempat atau wadah dimana suara suara
anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu waktu tertentu Setiap anggota
mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat anggota, dan
memberi suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada
pengurus baik di dalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga harus ikut
serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi
Pengurus Koperasi
adalah kumpulan orang orang yang bekerja di garis
depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang
menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota
Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan
kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas
bertindak sebagai orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
Menejer
Menejer berperan sebagai pembuat rencana kedepan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan organisasi.
Pendekatan pada sistem koperasi
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganda
yaitu:
1. organisasi dari orang orang
dengan unsur eksternal ekonomi dari sifat sifat sosial(pendekatan sosiologi)
2. perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi (pendekatan non klasik)
Sumber Referensi :
http://wulangunadarma.blogspot.co.id/2012/10/bentuk-organisasi.html
http://desyanatriutami.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html
http://pdeaoktafiana.blogspot.co.id/2015/10/bab-3-bentuk-organisasi-hirarki.html
2. Tujuan dan Fungsi Koperasi
1.
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan
usaha adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk
mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
·
Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
·
Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
·
Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan
jasa yang diperdagangkan
·
Pembelian
·
Kebutuhan tenaga kerja
·
Organisasi intern
·
Pembelanjaan
·
Jenis badan usaha yang dipilih
2.
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber
daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
·
Tunduk pada kaidah & prinsip
ekonomi yang berlaku
·
Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
·
Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
·
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
·
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
·
Landasan operasinal didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
·
Memajukan kesejahteraan anggota adalah
prioritas utama
3.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan
Koperasi adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada labba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, selfhelp, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai kolevitisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, selfhelp, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai kolevitisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
4.
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat ( benefit oriented ). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No.
25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan .
Sumber : http://nukepermatasari.blogspot.co.id/2012/12/tugas-softskill-tujuan-dan-fungsi.html
Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi-16/
2. Konsep Sosialis Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi-16/
Konsep Aliran
1. Konsep Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.2. Konsep Sosialis Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep
Koperasi Negara berkembang: Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya,
namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
3. Konsep Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.- A. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
- Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
sejarah :
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi
sumber : Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- http://ebookbrowse.com/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi-pdf-d191937173
- http://www.slideshare.net/ekasriwahyuningsih/ekonomi-koperasi-14557924
- http://abbinoto.wordpress.com/2009/12/22/rangkuman-koperasi-bab-1/
- http://vincentkurniadi.blogspot.com/2011/10/sejarah-perkembangan-koperasi.html