Nama : Intan Destriana Dewi
NPM : 15214362
Kelas : 3ea40
Pola Manajemen Koperasi (Tugas
Softskill Ke-3)
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian
manajemen
Manajemen
adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama
menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
Pengertian
koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong
Pengertian
manajemen koperasi
Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry:
a. Planning
(Perencanaan)
b.
Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
d.
Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat Anggota
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
3. Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya
“The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
· Pusat pengambil keputusan tertinggi
· Simbol
· Penjaga berkesinambungannya organisasi
· Penjaga berkesinambungannya organisasi
4. Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
5. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai
pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus
setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup
dan wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people)
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi dari orang-orang dengan
unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
· perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
· perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
SUMBER :
JENIS DAN
BENTUK KOPERASI TUGAS KE-4
A. Jenis Koperasi
1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
· Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
· Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
· Koperasi produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi.
· Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi
disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
· Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
· Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
· koperasi pusat - adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
· gabungan koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
· induk koperasi - adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
· Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di
dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
B. Ketentuan Penjenisan
K0perasi Sesuai UU NO. 12/1967
· Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
· Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk
Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer
atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder,
berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis
maupun berbeda jenis atau tingkatan.
Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yangberbadan hukum baik primer maupun
sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan
bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar
dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara
seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder
tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi
berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder
merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbanganada
hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri
oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung
peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah
anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya
dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
· Koperasi
Primer
· Koperasi
Pusat
· Koperasi
Gabungan
· Koperasi
Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
· Di tiap
desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di tiap
daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
· Di tiap
daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
· Di ibu kota
ditumbuhkan induk koperas
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15
“Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan
bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada
cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
a.
Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi
b.
Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di
tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.
Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.Keberadaan dari koperasi-koperasi
tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
·
Di tiap-tiap
desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap-tiap
daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di tiap-tiap
daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·
Di IbuKota
ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan
bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten
dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja
koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
·
Koperasi
Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.
Koperasi Karyawan
b.
Koperasi Pegawai Negeri
c.
KUD
·
Koperasi
Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder
dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a.
Induk-induk koperasi
Sumber Referensi :
MODAL KOPERASI
Pengertian Modal Koperasi
Setiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya
memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai
dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha
koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum
untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar
modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para
pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang
mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
1. Karakteristik Koperasi
Koperasi
merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama
untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di
bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut
adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai
tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi.
Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota
koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan
oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi
dalam memupuk modal.
2. Peruntukan
Modal
Sedikitnya
ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
3. Sumber Modal
Ada dua
sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam
mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan
oleh para pengurus koperasi, yaitu :
·
Mengaktifkan
simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume
penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut;
·
mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota;
·
Mencari
pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang Kelancaran operasional
koperasi.
b. Secara Tidak Langsung
Modal yang
didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi
tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka
menekan biaya, caranya antara lain :
·
Menunda
pembayaran yang seharusnya dikeluarkan;
·
Memupuk dana
cadangan;
·
Melakukan
Kerja Sama-Usaha;
·
Mendirikan
Bdang-Badan Bersubsidi
Sumber Modal
1. Sumber
Intern
Modal yang
berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang di bentuk atau
dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.”Alasan perusahaan menggunakan sumbar
dana intern yaitu:
·
Dengan dana
dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar
bunga maupun dana yang di pakai.
·
Setiap saat
tersedia jika diperlukan.
·
Dana yang
tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan.
·
Biaya
pemakaian relatif murah”.
·
Sumber
intern atau sumber dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam
perusahaan adalah laba ditahan dan penyusutan (depresiasi).
a. Laba
Ditahan
Laba ditahan
adalah laba bersih yang di simpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis
setelah deviden dibayarkan. Juga di sebut laba yang tidak dibagikan
(undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus).
b.
Depresiasi
Depresiasi
adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat
yang di estimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan
baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Sumber
Ekstern
Modal yang
berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan.
Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah:
1. Jumlah
dana yang digunakan tidak terbatas.
2. Dapat di
cari dari berbagai sumber.
3. Dapat
bersifat fleksibel.
Yang
merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal.
a. Supplier
Supplier
memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara
kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah
(lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang
dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan
barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau
manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil
produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan
tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.
b.
Bank
Bank adalah
lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary)
antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi
memperlancar lalulintas pembayaran.
c. Pasar
Modal
Pasar modal
adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling
berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal
(investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau
jangka panjang di lain pihak. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau
lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan
yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar
modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang
mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.
Sumber :
http://ayfadillara.blogspot.co.id/2014/11/modal-koperasi-sumber-modal-evaluasi.html